Kamis, 20 Januari 2011 | 09:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jayapura
- Dua warga Papua, Telenggen Gire dan Tunaliwor Kiwo atau Anggen
Pugukiwo, yang disiksa tentara di Puncak Jaya, Papua, 27 Mei 2010 silam,
diikat menggunakan tali jemuran dan disundut kemaluannya menggunakan
bara api. Korban juga sempat ditutup wajahnya memakai plastik kresek
warna hitam.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Kamis (20/1), di Mahkamah Militer III-19 Jayapura. “Korban telah diikat menggunakan tali jemuran, saksi berikutnya juga membekap wajah korban dengan plastik serta menginjakkan kaki di wajah korban,” kata Mayor Soemantri. BR, Oditor persidangan, hari ini.
Mayor Soemantri mengatakan, di tubuh korban terdapat luka bakar di sekitar kemaluan dan beberapa luka di beberapa bagian tubuh. “Yakson Agu menyulut kemaluan korban, sementara Thamrin Mahangiri menutupi korban dengan plastik,” ujarnya.
Sebelumnya 11 November 2010, empat anggota TNI di Puncak Jaya, juga dihukum karena menyiksa warga Papua. Komandan Pleton Yonif 753/AVT/Nabire, Letnan Dua Cosmos saat itu divonis tujuh bulan bui, sementara tiga anak buahnya, Prajurit Kepala Syminan Lubis, Prajurit Dua Joko Sulistyo dan Prajurit Dua Dwi Purwanto divonis lima bulan penjara.
Hakim Ketua Pengadilan Militer III-19 Jayapura Letnan Kolonel CHK Adnan Madjid menyatakan Letnan Dua Cosmos terbukti bersalah membiarkan anak buahnya menganiaya warga sipil. Sementara para anak buahnya terbukti menganiaya warga sipil pada 17 Maret 2010.
Keempat prajurit TNI itu dinyatakan melanggar pasal 103 KUHPM junto Pasal 55 KUHP yakni melawan perintah atasan atas inisiatif sendiri.
JERRY OMONA
Hal tersebut terungkap dalam sidang Kamis (20/1), di Mahkamah Militer III-19 Jayapura. “Korban telah diikat menggunakan tali jemuran, saksi berikutnya juga membekap wajah korban dengan plastik serta menginjakkan kaki di wajah korban,” kata Mayor Soemantri. BR, Oditor persidangan, hari ini.
Mayor Soemantri mengatakan, di tubuh korban terdapat luka bakar di sekitar kemaluan dan beberapa luka di beberapa bagian tubuh. “Yakson Agu menyulut kemaluan korban, sementara Thamrin Mahangiri menutupi korban dengan plastik,” ujarnya.
Sebelumnya 11 November 2010, empat anggota TNI di Puncak Jaya, juga dihukum karena menyiksa warga Papua. Komandan Pleton Yonif 753/AVT/Nabire, Letnan Dua Cosmos saat itu divonis tujuh bulan bui, sementara tiga anak buahnya, Prajurit Kepala Syminan Lubis, Prajurit Dua Joko Sulistyo dan Prajurit Dua Dwi Purwanto divonis lima bulan penjara.
Hakim Ketua Pengadilan Militer III-19 Jayapura Letnan Kolonel CHK Adnan Madjid menyatakan Letnan Dua Cosmos terbukti bersalah membiarkan anak buahnya menganiaya warga sipil. Sementara para anak buahnya terbukti menganiaya warga sipil pada 17 Maret 2010.
Keempat prajurit TNI itu dinyatakan melanggar pasal 103 KUHPM junto Pasal 55 KUHP yakni melawan perintah atasan atas inisiatif sendiri.
JERRY OMONA